MekanismePerubahan Konstitusi (Amandemen) Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya Indonesia dapat meraih kemerdekaannya. Seiring dengan perkembangannya bangsa Indonesia semakin gencar dalam mengukuhkan soal birokrasi dan tentang konstitusi. Betapapun sempurnanya sebuah konstitusi, pada suatu saat tertentu konstitusi tersebut bisa Sejarahsila pertama Pancasila. Dilansir dari situs resmi Universitas Udayana (15/7) gagasan dasar negara tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 ini telah ditandatangan oleh BPUPKI Perubahanpertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut: Pasal 5. (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. diubah menjadi: (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7. KEWAJIBANDAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH. Pasal 71. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang‑undang ini, peraturan perundnag‑undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 72. Padasaat kita sedang melaksanakan pendidikan baik itu pendidikan dasar, menengah maupun tinggi, sering kita diberikan pertanyaan tentang alasan mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah atau dengan kata lain tidak boleh diubah. Maka jawaban yang biasanya kita berikan adalah didalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar negara (PANCASILA) sehingga apabila merubah Pembukaan UUD 1945 itu JAKARTA Juru Bicara Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono mengatakan, pasal yang sudah dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MK masih bisa direvisi, baik oleh DPR ataupun pemerintah. Menurut dia, merevisi pasal dalam UU adalah kewenangan pembentuk UU. "Boleh aja (direvisi), itu kan memang ranah PembukaanUUD Negara RI Tahun 1945 tidak boleh diubah oleh siapa pun karena mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 berarti pembubaran negara Indonesia. Hal ini diungkapkan presiden dalam salah satu bagian pidatonya yang bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Ber- dasarkan Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir jmaB.

bagian yang tidak boleh diubah dalam uud 1945 ialah